Minggu, 27 April 2014

Beranda Bencana

Bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulngan Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang menyebabkan gangguan serius pada masyarakat, sehingga menyebabkan korban jiwa serta kerugian yang meluas pada kehidupan manusia baik dari segi materi, ekonomi maupun lingkungan dan melampaui kemampuan masyarakat tersebut untuk mengatasi menggunakan sumber daya yang mereka miliki.

Berdasarkan pengertian tersebut maka segala peristiwa yang tidak menyebabkan adanya kerugian dan gangguan terhadap masyarakat, perekonomian maupun lingkungan tidak dapat kita sebut dengan bencana, sehingga peristiwa-peristiwa tersebut hanyalah kejadian biasa yang mungkin tidak perlu ditangapi secara serius. Namun ada kalanya suatu peristiwa yang tidak mngakibatkan bencana malah pada suatu saat akan dapat memicu kejadian luar biasa yang akan membuat kita menyesal apabila mengabaikannya atau terlambat mengandisipasinya. Contohnya bahwa kita tahu pada daerah hulu sungai yang berlereng terjal atau berbukit-bukit curam adalah daerah rawan longsor yang pada suatu saat apabila terjadi longsor dapat menimbun saluran-saluran sungai sehinga akan berpotensi membentuk danau-danau atau bendungan-bendungan alam yang suatu saat dapat "meledak" apa bila tidak ditangani dengan baik, atau terlambat diantisipasi. Saatnya apabila bendungan-bendungan alam tersebut benar-benar "jebol" maka akan terjadilah banjir bandang dengan skala yang beragam di daerah hilirnya. Peristiwa seperti ini pernah terjadi di Way Ela, Desa Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah, 450 unit rumah terbawa hanyu, dan sangat beruntung karena sebelum jebolnya bendungan telah dilakukan upaya kesiappsiagaan dan adanya penetapan status Siaga Darurat, dan hanya menyebabkan 3 orang dinyatakan hilang dan sekitar 5.000 jiwa melakukan pengungsian.

Menyikapi bencana secara defenisi atau mengacu kepada defenisi bencana maka perlu dilakukan upaya-upaya yang berkesinambungan sehingga peristiwa-persitiwa yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian dan dampak dapat dikurangi. Upaya-upaya ini sering juga disebut dengan Pengurangan Risiko Bencana atau PRB. Melalui Blog ini, semoga dapat memberikan pengetahuan pengetahuan bermanfaat bagi kita dalam memahami konsep bencana, jenis-jenis potensi bencana yang ada disekitar kita, upaya-upaya PRB yang dapat dilakukan, sehinga dengan pengetahuan dan terapannya dapat menjadikan kita merasa aman dan nyaman pada lingkungan tempat tinggal dan beraktifitas, bukan "dihantui" oleh bencana, dan ketahanan terhadap bencana dapat terwujud.

Salam Tangguh

1 komentar:

  1. asiiik...tap, trus gimana caranya ya biar kita gak dihantui bencana....

    BalasHapus